JAKARTA, WB – Komisaris Pertamina Sahala Lumban Gaol siang ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Suroso Atmomartoyo (SA).
“Dia dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TED) di Pertamina,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Jakarta, Senin (25/5/2015).
Lebih lanjut dia menambahkan keterangan dari Sahala yang juga Staf ahli Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibutuhkan untuk pemberkasan kasus ini oleh penyidik. “Dia dipanggil sebagai saksi tunggal hari ini,” imbuh dia.
Terkait kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka diantaranya mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Suroso Atmomartoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim.
Willy diduga mengalirkan uang suap dari perusahaan asal Inggris, Innospec, kepada dua mantan pejabat di Indonesia. Fulus diserahkan Willy kepada Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM Rahmat Sudibyo.
Suap ini dimaksudkan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno.
Penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena membahayakan kesehatan dan lingkungan. Innospec pun pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010. Mereka dikenakan denda USD 12,7 juta.
Suroso ditetapkan menjadi tersangka pada November 2011. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012. Dia dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Willy dan Suroso telah ditahan KPK sejak 24 Februari lalu. Adapun Willy sudah disidang dan didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK. Untuk Suroso, kasusnya masih dalam tahap penyidikan. []