JAKARTA, WB – Komnas HAM mendukung perempuan TNI yang ingin berhijab. Komnas Ham meminta Panglima TNI untuk bisa membuat aturan yang mengizinkan prajurit wanitanya berjilbab.
“Komnas HAM mendorong Panglima TNI menerbitkan Peraturan Panglima TNI tentang bolehnya berhijab bagi TNI perempuan yang ingin berhijab, seperti yang telah dilakukan Kapolri bagi Polwannya,” ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution dalam rilisnya, Senin (1/6/201).
Nasution mengatakan, aturan tersebut dirasa perlu karena terkait dengan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak dasar konstitusional warga negara, khususnya hak kaum perempuan.
“Khususnya untuk TNI perempuan yang ingin mengamalkan agamanya, dalam hal berhijab seperti dijamin dalam pasal 28 dan 29 UUD 45 serta UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,” catat Nasution.
Menurutnya pemenuhan HAM bagi semua warga negara itu adalah kewajiban utama negara. Panglima TNI bisa menerbitkan peraturan itu dalam dalam rangka memenuhi HAM warga negara. Hal ini penting untuk memperlihatkan political will negara, khususnya ranah TNI.
Selain panglima, Komnas HAM juga mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan aturan tentang ketentuan pakaian kerja atau dinas bagi polwan/TNI-perempuan, PNS, sekolah, rumah sakit dan lain-lain yang berkaitan dengan simbol-simbol dan identitas keagamaan dan kultural.
“Semoga ini pertanda baik untuk meningkatkan trust masyarakat kepada TNI dan pada akhirnya dapat menghadirkan keyakinan publik bahwa negara atau TNI serius menegakkan HAM di negeri ini,” pungkasnya.[]