JAKARTA, WB – Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution secara tegas menolak pernikahan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Hal ini menyusul dilegalkannya pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian melalui keputusan bersejarah pada Jumat (26/6) waktu setempat oleh Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat.
“Perkawinan sesama jenis tidak sesuai dengan konsep HAM yang beradab,” tegas dia, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Menurutnya pernikahan sesama jenis ini tidak cocok dilakukan di Indonesia karena pernikahan sesama jenis bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Budaya dan agama-agama di Indonesia juga sepakat bahwa perkawinan sesama jenis merupakan sebuah aib dan perbuatan amoral yang harus ditolak bahkan dikategorikan sebagai perbuatan dosa.
“Konstitusi Indonesia menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai core Pancasila, yang menunjukkan bila bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragama. Sebagai bangsa yang beragama maka sudah sepantasnya menolak pernikahan sesama jenis yang merupakan perilaku menyimpang,” imbuh dia.
Karena itu, Indonesia sudah seharusnya melarang pernikahan sesama jenis ini. Pembolehan terhadap perkawinan sejenis ini, bukan saja tidak sesuai dengan HAM di Indonesia yaitu HAM yang Adil dan Beradab, tetapi juga melampaui keadaban kita sebagai bangsa.
“Undang-undang yang ada pun telah dengan tegas menutup celah bagi pernikahan sesama jenis ini. Contohnya aturan tentang Perkawinan misalnya Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 telah dengan tegas mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tandas dia. []