JAKARTA, WB – Terkait dugaan penghinaan penyanyi Zaskia Gotik terhadap lambang negara, komisi Penyiaran Indonesia (KPI), akhirnya melayangkan surat teguran kepada pengelola acara musik oleh salahsatu stasiun televisi swasta.
“Apapun itu dalam konteks gurauan, tetap saja tidak pas karena mengandung muatan negara,” kata Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, belum lama ini.
Idy menjelaskan dasar penyiaran program televisi dasar dari Pancasila sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 namun justru Zaskia Gotik melecehkan lambang negara itu.
Selain menegur pihak televisi, KPI juga meminta Zaskia Gotik maupun penanggung jawab siaran itu meminta maaf melalui program yang menyiarkan acara tersebut.
Idy menduga pihak stasiun televisi yang menyelenggarakan acara tersebut telah mengatur tayangan terkait penghinaan lambang negara yang dilakukan penyanyi dangdut itu.
Namun Idy mendapatkan keterangan dari produser acara itu yang mengaku kaget dengan tingkah laku Zaskia Gotik karena tidak mengira jawabannya akan menghina negara.
“Jadi mereka mengaku jawaban bebek nungging bukan atas skenario tim produksi,” ucap Idy.
Terkait adanya proses penyelidikan yang dilakukan polisi dan laporan dari masyarakat, Idy menuturkan hal itu bukan kewenangan KPI.[]