Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Se-Indonesia menyatakan bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang menyalurkan siaran free to air tak bisa dijerat dengan UU ITE. Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang menyatakan LPB regulasinya ada pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan P3SPS yang dikeluarkan KPI Pusat.
“Hakim di pengadilan saya kira sangat paham. Jangan salah pasang Undang-Undang, dan terkait vonis hakim yang menerapkan UU ITE tentu sangat keliru,” tegasnya.
Pendapat senada disampaikan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Parulian Tampubolon. Menurutnya, jika mengacu pada UU Penyiaran yang memiliki legal standing terhadap LPB, upaya memidanakan LPB menggunakan UU ITE tidak tepat. Untuk itu, Parulian berharap UU Penyiaran harus mengikuti zaman yang sudah maju, dan secepatnya direvisi untuk melindungi para pengusaha LPB.
Terkait dengan kriminalisasi terhadap LPB, Parulian berpendapat, “Sangat tidak pas. Untuk itu UU Penyiaran harus direvisi untuk melindungi LPB. Mengkriminalisasi melalui UU ITE tidak berlaku. Untuk itu, perlu kajian lebih mendalam untuk kasus ini dan saat ini tengah diperjuangkan oleh KPID seluruh Indonesia, saat ini sudah masuk ke prolegnas,” jelasnya.
Hal yang sama diutarakan oleh Komisioner KPID Papua, Iwan Solehudin, bahwa Undang-Undang ITE itu bukan lex specialis dari Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Kita bisa membedakan dari karakteristik dari isi materi Undang-Undang di dalamnya. Undang-Undang Penyiaran itu hadir lebih dahulu. Undang-Undang ITE itu hadir kemudian. Secara sederhananya, UU ITE itu lebih banyak berkolerasi dengan masalah transaksi elektronik di media sosial, bukan di media-media mainstream seperti televisi dan radio. Kecuali, televisi dan radio ini dia juga melakukan broadcast di internet,” ujar Iwan.
Sebelumnya Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir berpendapat bahwa Undang-Undang ITE tidak dapat diberlakukan terhadap penyiaran. Muzakir menyatakan, Undang-Undang ITE tidak berlaku untuk siaran dan penyelesaiannya wajib menggunakan Undang-Undang Penyiaran.
“Dua domain hukum yang berbeda tidak boleh disatukan, meskipun siaran juga menggunakan sarana teknologi informasi atau ITE,” ucap Mudzakkir.