JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap menghukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan penjara seumur hidup.
“Kami menghormati proses hukum dan mengapresiasi putusan banding,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/11/2014).
Meski demikian, Johan menuturkan Akil berhak mengajukan upaya hukum lanjutan kasasi ke Mahkamah Agung. “Itu adalah hak terdakwa untuk kasasi karena memang itu dimungkinkan,” sambungnya.
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta pada putusannya menyatakan Akil Mochtar bersalah atas kasus sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang. Akil dijatuhi hukuman seumur hidup.[]