JAKARTA, WB – Pernyataan salah satu komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja tentang status mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus bail out Bank Century dibantah beberapa pimpinan KPK yang lain.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dengan tegas membantah pernyataan koleganya yang disampaikan Kamis (4/12/2014) malam di Pekanbaru tersebut.
“Berita itu tidak benar. Karena sampai sejauh ini tidak ada ekspose terkait penetapan tersangka baru dalam kasus Century,” ujar Busyro saat dikonfirmasi perihal pernyataan Adan Pandu Praja tersebut.
Bantahan senada juga disampaikan Wakil Ketua KPK yang lain, Bambang Widjojanto. Menurut pria yang akrab disapa BW itu, hingga saat ini KPK belum melakukan gelar perkara (ekspose) mengenai kasus bank Century.
“Setahu saya tidak ada ekspose apapun soal itu,” tulis BWdalam pesan singkat, Kamis (4/12) malam.
Bahkan Bambang mengaku sudah mengkonfirmasi soal pemberitaan itu kepada koleganya itu. “Saya sudah tanya Pak APP (Adnan Pandu Praja) untuk konfirmasi via Blackberry tapi belum ada respon,” jelas BW.
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. Dia membantah Boediono sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Century. “Tidak benar,” ujar Johan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja, dikabarkan telah membeberkan informasi terkait penetapan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.
“Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan mantan wakil presiden Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara,” kata Adnan di Pekanbaru, Kamis (4/12/2014). []