JAKARTA, WB – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan bisa saja pihaknya memanggil Susilo Bambang Yudhyono dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrat sebagai saksi untuk meringankan tersangka Anas Urbaningrum.
“Karena hanya sebagai saksi meringankan untuk Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Hambalang, maka SBY bisa datang langsung atau bisa juga dapat dilakukan melalui surat tertulis,” ujar Samad.
Dia mengatakan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan peserta kuliah umum di Universitas Nusa Cendana Kupang yang mempertanyakan apakah KPK berani menghadirkan SBY untuk diperiksa dalam kasus Anas Urbaningrum.
Samad mengatakan, KPK sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap SBY dan Ibas. Pemanggilan tersebut atas permintaan Anas Urbaningrum sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.
“Bahwa apakah nantinya Presiden SBY merespons pemanggilan itu dan memberikan kesaksian langsung atau melalui surat tertulis, harus dihargai juga karena undang-undang memungkinkan untuk itu,” ujar Samad.
“Ini juga bukan berarti ada diskriminasi atau pandang bulu dalam proses penegaakan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di Tanah Air, tetapi harus juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi bukan soal berani atau tidaknya KPK mendatangkan Presiden untuk memberikan kesaksian dalam kasus itu, tetapi perlu juga menghargai hak setiap orang untuk melakukan tahapan dalam proses hukum beracara yang memungkinkan seseorang dapat melakukan hanya dalam proses hukum.[]
Comments 6