JAKARTA, WB – Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan bahwa, celah adanya “kongkalikong” pengurusan revisi SK Menteri Kehutanan terkait penetapan kawasan bukan hutan, bermula dari dibukanya peluang revisi oleh MenteriKehutanan (Menhut) periode 2009-2014, oleh Zulkifli Hasan.
Dalam penjelasan Maamun dipersidangan dengan terdakwa Gulat Manurung itu, ia menjadikan SK Menhut itu sebagai pegangan pengurusan izin beberapa lahan perkebunan di Riau. Menyikapi adanya peranan Zulkifli Hasan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengaku akan segera melakukan penelisikan lebih jauh.
“Kita akan lihat dulu siapa yang mengambil keputusan itu. Karena keputusan itu diambil berjenjang. Kalau sudah ditelisik baru kita dalami dan telusuri,” ujar Abraham Samad, Senin (19/1/2015) malam.
Meski mengaku akan menelisik berbagai penjelasan dalam bentuk pengembangan kasus, namun Abraham tidak memberikan penjelasan kongkrit. Namun yang jelas dengan disebutnya beberapa kali nama Zulkifli Hasan dalam persidangan oleh Annas Maamun yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap akan terus didalami.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain menjelaskan, KPK tak tinggal diam dengan bukti rekaman itu. Namun, KPK Masih harus menunggu proses persidangan untuk mengkonfirmasi semua temuan agar bisa dijadikan bahan pengembangan kasus.
“Kalau Gulat sudah memberikan keterangan, akan diinventarisir keterangannya. Kita akan terus memonitor,” kata Zulkarnain.
Dia belum bisa memastikan apakah rekaman sadapan itu bisa dijadikan bahan untuk pengembangan kasus atau tidak. Karena saat inijajarannya masih harus menunggu proses persidangan. Karena badan anti rasua tersebut, saat ini masih fokus pada Annas Maamun sebagai penerima suap.[]