JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Politisi Partai Demokrat itu datang ke Gedung KPK Senin (17/11/2014) pagi. Saat dicegat awak media dan dimintai komentarnya, dengan senyum khas Sutan menjawab singkat.
“Pemeriksaan lanjutan saja. Ya tanya KPK sajalah, ini lanjutan saja,” kata Sutan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu, Sutan sudah beberapa kali diperiksa namun hingga saat ini belum ditahan. KPK juga sudah menggeledah dua perusahaan dan dua rumah terkait kasusnya pada September lalu.
Sutan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara. []