JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum untuk membuktikan ucapanya mengenai dugaan keterlibatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus proyek Hambalang.
“Kalau ada bukti silahkan saja sampaikan di persidangan, kita selalu menghargai proses hukum,” ujar juru bicara KPK Johan Budi, Jumat (7/6/2014).
Selama ini Anas kerap menyebut jika kasus proyek Hambalang, diduga tidak hanya melibatkan dirinya tapi juga para petinggi Demokrat termasuk SBY dan putra bungsunya Edhi Baskoro Yudhoyono atau Ibas. Pasalnya kasus Hambalang kerap dihubungkan dengan pelaksanaan Kongres Demokrat di Bandung tahun 2010.
Bahkan dalam sidang eksepi atau pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jumat (6/6) Anas mengaku Kongres Demokrat tidak hanya dijadikan ajang untuk memilih Ketua Umum. Tapi menurut Anas, di forum tersebut SBY juga diminta untuk dipilih sebagai Ketua Dewan Pembina Demokrat secara aklamasi.
Sebelumnya, Anas juga sudah kerap meminta agar SBY dan Ibas mau berkenan menjadi saksi untuk meringankan dirinya di Pengadilan Tipikor. Alasanya, Anas menganggap SBY dan Putranya banyak mengatahui mengenai pelaksanaan Kongres Demokrat.
Namun, sayangnya keduanya menolak panggilan KPK tersebut karena menganggap kasus Anas tidak ada hubunganya dengan keluarga Cikeas.
Dalam kasus ini, Anas didakwa menerima hadiah atau janji berupa, 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 650 juta, 1 unit mobil Toyota vellfire Rp 750 juta dari PT Atrindo Internasional.
Kemudian, mantan Ketua Fraksi Demokrat ini juga didakwa menerima fasilitas survei senilai Rp 487 juta dari Lingkaran Survei Indonesia terkait pemenangan sebagai Ketum Partai Demokrat. Serta, menerima uang sejumlah Rp 116 miliar.
Bahkan tidak hanya itu, Anas juga didakwa mencuci uang dengan membelikan sejumlah tanah mencapai Rp 20,8 miliar dengan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi (tipikor).
Serta, Anas juga diduga membelanjakan harta kekayaannya yang diduga dari hasil tipikor, yaitu membayarkan uang sejumlah Rp 3 miliar untuk pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya seluas 5.000 hektare sampai 10.000 hektare.
Namun Anas menduga, dakwaan JPU KPK, sangat imajiner dan dan subjektif karena Jaksa membuat dakwaan tersebut hanya berdasarkan keterangan dari satu saksi yakini mantan kolega Anas di Demokrat, Nazaruddin.[]
Comments 13