JAKARTA, WB – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (plt) Johan Budi membantah tudingan kalau pihaknya tidak bisa menemukan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji dengan tersangka Suryadarma Ali.
Johan berargumen bahwa semua tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK pastinya memiliki nilai kerugian negara.
“Tidak benar bawa perkara haji tidak ada kerugian negara. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pasti sudah menemukan kerugian negara. Kecuali untuk kasus suap,” ujar Johan di KPK, Rabu (8/4/2015).
Johan mengakui kalau saat ini KPK belum mengetahui secara definitif nilai kerugian negara dalam kasus yang menyeret mantan Menteri itu, pasalnya proses penghitungan yang dilakukan BPKP belum rampung.
“Kerugian negara sudah ditemukan, tapi untuk nilainya tentu harus ada penghitungan definitif,” tambahnya.
Dia berharap penghitungan bisa segera rampung dalam waktu dekat. Pasalnya, tanpa nilai kerugian definitif, KPK tidak bisa menyatakan berkas perkara mantan ketua umum PPP itu secara lengkap dan melimpahkannya ke pengadilan.
Meski begitu, Johan pastikan bahwa hal ini tidak menghalangi KPK dalam memeriksa SDA, Bahkan, bisa melakukan penahanan.
“Kalau penahanan tidak perlu menunggu , karena tidak masuk dalam hal yang dipertimbangkan dalam melakukan penahanan,” pungkas Johan.[]