JAKARTA, WB – Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut perusahaan tambang di Indonesia banyak yang terlibat masalah dengan pemerintah Indonesia yakni dengan tidak membayar royalti.
"Itu baru royalti, belum lagi mereka ini tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga tidak memiliki NPWP," ujarnya Jumat (12/9/2014)
Abraham mengatakan, permasalah tambang di Indonesia telah mengakibatkan kerugian mencapai triliun rupiah, karena hampir lebih dari 50 persen, mereka tidak mau menaati peraturan yang ada.
Untuk itu, KPK telah meminta kepada pemerintah untuk mencabut izin perusahaan tambang yang menyalahi aturan dan telah merugikan bangsa Indonesia itu. "Sumber daya alam kita itu sungguh luar biasa dan merupakan penghasilan nomor dua setelah pajak. Bahkan, di masa lalu sumber daya energi ini paling banyak kebocorannya," jelasnya.
Menurut Abraham, apabila kekayaan alam Indonesia tidak bocor ditangan para mafia migas. Ia yakin tidak ada kemiskinan di Indonesia yang kini sudah mencapai 29 juta orang atau 11 persen. Jumlah ini kira-kira sama dengan 29 juta penduduk Malaysia.
Abraham menyebut, alasan pemerintah sampai saat ini tidak mau bertindak tegas kepada perusahan yang bermasalah, karena masih takut digugat di pengadilan arbitrase. "Tapi rupanya ini tidak serius dilakukan pemerintah, karena ada kekhawatiran pemerintah digugat di sidang arbitrase internasional," terangnya.
Dari kalkulasi KPK, kata Abraham, potensi kerugian negara dari sektor pertambangan dan energi saja bisa mencapai Rp 10 ribu triliun pertahun. Sedangkan jika potensi tersebut diperoleh secara maksimal, pemerintah Indonesia bisa mendapatkan memperoleh keuntungan Rp 15 triliun dari sektor pertambangan.[]