JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya resmi mengeksekusi mantan politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana.
Politisi yang kerap bersuara lantang itupun kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Sutan meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 14.05 WIB. Terliht Suta dijaga oleh pengawal tahanan, tanpa memberikan komentar apapun, termasuk putusan kasasi 12 tahun kepadanya.
“Hari ini ia dipindahkan,” ujar pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis, (26/5/2016).
Seperti diketahui, Sutan merupakan terpidana kasus suap pembahasan APBN-P tahun 2013 untuk Kementerian ESDMN serta penerimaan gratifikasi. Dia terbukti menerima uang sebesar USD140,000 dari Waryono Karno dan USD200,000 dari Rudi Rubiandini. Tidak hanya itu, dia juga terbukti menerima tanah dan bangunan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.[]