JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sikap itu dilakukan terkait putusan praperadilan yang diputus hakim Sarpin Rizaldi atas gugatan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
“Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (20/2/2015).
KPK kata Priharsa mengaku keberatan dengan putusan hakim Sarpin yang menerobos KUHAP. Setelah melakukan penelaahan dan meminta pertimbangan dari berbagai pakar hukum, akhirnya kesimpulan mengajukan Kasasi.
Priharsa menambahkan kasasi akan langsung dikirimkan hari ini ke MA. Kasasi ini akan langsung ditangani biro hukum KPK yang digawangi Chatarina Girsang. Keputusan untuk mengambil upaya hukum berupa kasasi ini telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah saran dari beberapa pakar hukum yang didatangkan ke KPK pada Rabu (18/2).
Salah satu pakar hukum yang diundang ke KPK saat itu adalah, Refly Harun. Refly menyarankan KPK untuk segera mengambil langkah hukum terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Refly saat itu menyebut KPK bisa mengajukan kasasi atau PK.[]