JAKARTA, WB – Tak puas dengan hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap hukuman yang jauh lebih ringan kepada Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhirnya memutuskan untuk banding.
KPK menilai vonis empat tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan dinilai jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
“Pasti ada kekecewaan, namun akan dituangkan dalam bentuk hukum,” ujar Ketua KPK Abraham Samad di gedung BPKP, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Terkait salah satu hakim Tipikor yang berpendapat bahwa Atut semestinya diputus bebas, Samad mengatakan, hal tersebut merupakan keyakinan hakim yang tidak dapat diintervensi. Namun, menurut Samad, KPK akan tetap berpendirian terhadap dakwaan yang diajukan.
“Tidak perlu khawatir, itu baru satu kasus. Masih ada kasus pemerasan dan korupsi pengadaan alat kesehatan,” kata Samad.
Atut dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. Jaksa penuntut umum KPK juga menuntut hukuman pidana tambahan, yaitu pencabutan hak politik.
Namun sayangnya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Atut penjara empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga membebaskan Atut dari hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.[]