“Ditahan di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari pertama,” ujar Johan.
Sementara Bonaran sendiri merasa keberatan dengan Penahanan yang dilakukan KPK. Pada saat dilakukan pemeriksaan, Bonaran mengaku bertanya kepada penyidik mengenai dua alat bukti yang dipake KPK untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Namu, katanya pertanyaan itu tidak ada jawaban.
“Saya tanya, mana dua alat bukti permulaannya?” kata Bonaran.
KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
Dalam surat dakwaan Akil disebutkan, bahwa Akil telah menerima suap terkait Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis “angkutan batu bara”.
Uang itu diduga diberikan untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.[]