JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan hasil analisis transaksi yang mencurigakan yang dilakukan oleh pejabat negara terkait indikasi kasus korupsi di sektor minyak dan gas bumi.
Laporan tersebut diterima KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua KPK, Agus Santoso mengatakan, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan KPK untuk membongkar kasus korupsi di sektor migas.
“Untuk kasus migas, PPATK dan KPK sudah berkordinasi cukup lama. Untuk bongkar seluruh kasus migas terkait KPK ini, kita sudah serahkan delapan LHA (laporan hasil analisis),” ujar Agus di KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Setidaknya kata Agus jumlah yang diserahkan ada delapan laporan mengenai transaksi mencurigakan. Diantara berkaitan dengan kasus korupsi di lingkup SKK Migas, Kementerian ESDM dan juga DPR. Namun, ia tidak mau menyebut siapa pihak yang dilaporkan.
“Saya tidak mau ngomong kasus dulu, ya. Kasusnya nanti,” kata Agus.
Bahkan saat ditanya apakah, laporan yang diserahkan ke KPK ada Kaitanya dengan keterlibatan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkup Kementerian ESDM. Aguas tidak mau menjawabnya. “Kalau soal itu no comment,” katanya.
Dalam kasus korupsi disektor Migas, KPK telah menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai menteri dalam kurun waktu 2011-2012.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Penetapan tersangka Jero tidak lepas dari penyelidikan KPK atas hasil pengembangan penyidikan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, yang tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dollar Amerika Serikat dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013. []