JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan Andi Zulkarnain Anwar Malarangeng (Choel Malarangeng) sebagai tersangka. Choel yangmerupakan adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng itu, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.
“Menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng, selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).
Choel diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan koorporasi yang membuat timbulnya kerugian negara. Surat perintah penyidikan bagi Choel Mallarangeng telah dikeluarkan sejak 16 Desember 2015.
“Masih dalam hitungan untuk berapa kerugian negara,” papar Yuyuk.
Choel Mallarangeng disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. []