JAKARTA, WB – Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhirnya resmi mengumumkan pendaftaran tambahan khusus 7 daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.
Ketua KPU, Husni Kamil Malik menjelaskan, rekomendasi dari Bawaslu sudah sesuai aturan dan menjadi landasan serta legitimasi yang cukup untuk kebijakan perpanjangan penambahan waktu ini.
“Jadi buat KPU, landasan dari rekomendasi Bawaslu ini cukup. Jadi kekuatan rekomendasi sudah dilegitimasi dalam undang-undang itu,” kata Husni di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).
Ditambahkan Husni, alasan KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu lantaran dasarnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum. Dalam undang-undang itu mengatur mandat Bawaslu untuk memberikan rekomendasi.
“Pertimbangan dasarnya adalah Undang-Undang nomor 15 tahun 2011, di mana Undang-Undang itu memberi mandat pada Bawaslu untuk memberi rekomendasi. Apabila Bawaslu mempertimbangkan, melihat adanya kebutuhan dalam tahapan penyelenggaraan pilkada,” sebutnya. KPU menepis jika putusan tersebut dibuat karena adanya intervensi.[]