JAKARTA, WB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada para calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang maju dalam Pilpres nanti untuk sehat secara jasmani dan rohani sebagai syarat mutlak dalam mengikuti prosedur tes kesehatan memenuhi syarat (TMS).
“Kalau nanti dalam proses kesehatannya ada yang tidak memenuhi syarat bisa diganti. Tapi kalau sehat masa diganti,” kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik di kantornya, Jakarta, Sabtu (17/05/2014).
Husni mengatakan, aturan Pilpres kali ini tidak berbeda dengan 2009 yang lalu. Sebab, undang-undang yang dipakai masih sama yaitu Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008.
“Penyebab diganti karena alasan kesehataan atau persyaratan yang lain misalnya meninggal dunia, ada pernyataan pengunduran diri,” ujarnya.
Mantan anggota KPU Provinsi Sumatera Barat itu mengatakan seluruh persyaratan para calon akan diperiksa. Jika ditemukan ada yang TMS, mekanisme yang dilakukan KPU adalah memberi tahu partai politik pengusung untuk memperbaiki lalu melakukan pemeriksaan lagi.
“Setelah itu baru ada pernyataan akhir apakah pasangan itu memenuhi syarat atau tidak,” ucapnya.[]
Comments 13