JAKARTA, WB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi syarat utama kepada seluruh capres maupun cawapres yang masih merupakan pejabat negara untuk segera menyertakan surat pernyataan mengundurkan diri tanpa harus menyertakan Surat Keputusan pemberhentian dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Surat pengunduran dirinya bisa sepihak, dan diserahkan pada saat pendaftaran yang kami buka 18-20 Mei nanti,” kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik.
Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pencalonan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, bakal pasangan calon yang diusung wajib menyertakan keterangan mengundurkan diri dari jabatannya.
Untuk pejabat menteri dan/atau setingkat menteri harus melampirkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden. Sedangkan untuk kepala daerah hanya cukup menyertakan surat permohonan izin cutinya kepada Presiden.
Komisioner Hadar Nafis Gumay menjelaskan jika SBY belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian atau surat izin, maka bakal calon bersangkutan dapat menyerahkan surat pernyataan diri.
“Kami (KPU) tidak mengatur harus menyerahkan SK atau izin dari Presiden karena kami tahu prosesnya pasti akan lama. Maka dalam PKPU itu hanya diatur surat pernyataan diri dari yang bersangkutan saja,” jelas Hadar.
Bahkan, pejabat negara yang sudah sah dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dapat mengurus permohonan pengunduran dirinya pada masa pendaftaran bakal capres dan cawapres.
“Kalau Presiden belum mengeluarkan, maka cukup surat keterangan saja bahwa permohonan itu sudah disampaikan dan sedang diproses. Walaupun baru diurus 18 Mei, dan itu tidak menjadi masalah,” katanya.
KPU sendiri membuka tahapan pendaftaran penyerahan berkas mulai Minggu (18/5) hingga Selasa (20/5) pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan masa perbaikan diberikan hingga 27 Mei.[]
Comments 8