JAKARTA, WB – Pasca penetapan hasil rekapitulasi KPU pada, Jumat (9/05) kemarin, kali ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan disibukkan dengan lanjutan para partai politik dan caleg dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Untuk menghadapi sengketa parpol, Komisiner KPU, Sigit Pamungkas, mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa pengacara beken, dan salah satunya adalah Adnan Buyung Nasution.
“Di tingkat pusat kita ada Buyung Nasution jadi lawyer di MK, di daerah juga kita siapkan data pendukung. Kita optimistis, beberapa hasil klarifikasi kita dalam rapat pleno terbuka itu tidak terbukti, seperti Pasuruan, Surabaya,” kata Sigit di kantornya, Jln Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (13/5/2014).
Menurut Sigit, langkah parpol menggugat hasil pemilu ke MK adalah hal yang wajar baik karena merasa kehilangan kursi maupun ada selisih antara satu partai dengan partai lainnya.
“Mereka melihat pemilu bermasalah adanya dugaan pelanggaran, meskipun di beberapa tempat sudah diklarifikasi (dalam rapat rekapitulasi) misalnya di Pekalongan, Yogyakarta,” paparnya.
Sigit juga mengatakan, KPU sebenarnya telah memfasilitas semua keberatan parpol dalam rapat pleno rekapitulasi hingga penetapan pada Jumat (9/5) lalu, itu juga yang membuat rapat pleno menjadi lebih lambat dari jadwal.
“Seperti (keberatan) di Pekalongan, Yogyakarta, Lampung kita buka c1 plano, tapi itu kan tidak terbukti. Kalau ada perubahan maka kita akan tindaklanjuti keputusan MK,” tuturnya.[]
Comments 7