JAKARTA, WB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan menetapkan hasil rekapitulasi suara tanggal 22 Juli mendatang, usai digelarnya pemungutan suara Pemilihan Presiden 2014, pada 9 Juli di dalam negeri dan pada 4-6 Juli di luar negeri.
“Jadi hasil rekap untuk drop box, pos, dan TPS LN, ketahuan pada 14 Juli. Setelah itu mereka akan kirim ke Indonesia untuk kita rekap sama-sama pada tanggal 20-22 Juli 2014,” kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jakarta, Senin (30/06/2014).
Ferry menjelaskan, proses penghitungan suara di tingkat TPS akan dilakukan 9 Juli. Untuk luar negeri, meskipun pemungutan suaranya pada 4-6 Juli, rekapitulasi baru dibuka secara resmi di dalam negeri pada 10-14 Juli.
“Jadi pada saat rekapitulasi (nasional) di tingkat PPLN. Biasanya teman-teman memanfaatkan waktu pada 14 Juli,” jelasnya.
Usai pemungutan suara di luar negeri, hasilnya akan dimasukkan ke kotak, lalu dikunci dan disegel, serta dimasukan ke ruang yang ber-CCTV.
Kemudian, pada 23-25 Juli, peserta diberi kesempatan mengajukan perselisihan hasil pilpres ke MK dan 4-21 Agustus 2014, penyelesaian perselisihan hasil Pilpres di MK.
Selanjutnya, 22-24 Agustus 2014, penetapan hasil pemilu pasca putusan MK dan 20 Oktober 2014, pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih oleh MPR.[]