JAKARTA, WB – Sebanyak tujuh daerah yang pasangan calonnya masih kurang dari dua pasangan calon. Karena itu akan dilakukan penundaan tahapan pilkada ke pilkada serentak berikutnya.
“Tujuh KPU Kabupaten/Kota yang pasangan calon pendaftar pada Pilkada kali ini kurang dari duasegera menyusun berita acara yang menjelaskan bahwa mereka telah melakukan penutupan perpanjangan masa pendaftaran,” tutur komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Hukum Ida Budhiati, Jakarta.
Adapun ketujuh daerah yang pasangan calonnya kurang dari dua itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur.
Ada juga Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, mereka juga harus menggelar rapat pleno dengan menetapkan penundaan penyelenggaraan tahapan pilkada, kecuali tiga kegiatan, yaitu evaluasi, penyusunan laporan, dan penyelesaian sengketa.
“Pelayanan tahapan telah dilaksanakan hingga proses pendaftaran, sehingga proses itu juga mempunyai potensi untuk disengketakan di Bawaslu atau pengadilan,” imbuh dia.
Berdasarkan berita acara tersebut, secara administratif diterbitkan keputusan KPU tentang penundaan pilkada, sekaligus perubahan Surat Keputusan KPU kabupaten/kota mengenai tahapan pilkada yang menyisakan tiga hal tadi.
“Keputusan tersebut juga harus disampaikan ke pihak terkait, yaitu DPRD, kepala daerah, dan Mendagri,” pungkas dia. []