JAKARTA, WB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku optimis pihaknya mampu menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara yang masih menyisakan di 9 provinsi lagi hari ini.
Oleh karena itu, hingga hari ini KPU tidak mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk menambah masa tambahan rekapitulasi jika batal ditetapkan hari ini, tepatnya pukul 19.30 WIB nanti malam.
“Sebagai langkah-langkah antisipasi, Kemendagri dan jajaran terus memantau dan akan memfasilitasi apabila diperlukan. Karena itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Supriyatno.
Didik mengatakan penyiapan draf itu berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan Kemendagri bersama KPU, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kemenkum HAM yang dipimpin Sesmenko dari Kemenkopolhukam. Rapat koordinasi itu dilakukan pada Rabu (7/5) lalu.
Untuk mengantisipasi jika haru diundur, Kemendagri juga sudah menawarkan kepada KPU agar memanfaatkan perpu tersebut jika tak dapat ditetapkan pada nanti malam.
“Kita khawatir juga kalau pada detik-detik terakhir ada permintaan itu. Tapi sampai saat ini mereka belum mengajukan. Mudah-mudahan jika mengajukan sebelum tanggal 9 habis. Kalau habis, terlambat tidak dapat mengajukan,” tutur Didik.
Dalam pasal 319 UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu disebutkan, “Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotamadya secara nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.[]
Comments 4