JAKARTA, WB – Tim kuasa hukum Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung menahan kliennya tanpa bisa menunjukkan alat bukti.
Salah satu pengacara Bonaran, Amor Tampubolon SH menilai, penahanan yang dilakukan KPK terhadap kliennya itu sudah berlaku sewenang-wenang (abuse of power) dan menuding KPK telah melakukan pelanggaran HAM.
“Pasal 9 UU No 12 Tahun 2005 disebutkan, tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang, tidak seorangpun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan hukum,” kata Amor kepada wartawan, di kantor Komnas HAM, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2014).
Amor menilai, penahanan yang dilakukan KPK terhadap kliennya itu sudah melanggar HAM. Apalagi, KPK beralasan sudah memiliki dua alat bukti kuat untuk menjerat Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapteng terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Namun sayangnya, tim penyidik tak mampu memperlihakan alat bukti yang dimaksud kepada tim kuasa hukum Bonaran.
“Sebenarnya kita ingin melihat alat buktinya, padahal kita tim pengacara secara resmi sudah meminta kepada penyidik ingin melihat alat bukti yang dimaksud, tapi tidak ditunjukkan. Ketika alat bukti itu tidak diperlihatkan, kok malah ditahan? Itu kan artinya kemerdekaan hak sudah dilanggar,” tutur Amor.
Selain itu, tindakan KPK yang tidak mengizinkan pihak kuasa hukum untuk menjenguk Bonaran dinilai sudah melanggar hak asasi manusia. Apalagi saat ini Bonaran tengah mengidap sakit.
Melihat adanya pelanggaran HAM, Amor sengaja mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta bantuan Komnas HAM terkait penahanan terhadap kliennya tersebut.
“Komnas HAM tadi sudah menerima kita. Rencananya Komnas HAM bakal menyurati KPK untuk mengklarifikasi tentang pengaduan kita ini,” ujarnya.
Amor mengaku, hari ini pihaknya juga akan mendatangai KPK untuk menjenguk Bonaran sekaligus memastikan kesehatan Bonaran. Terlebih pihak KPK sempat mempersulit tim kuasa hukum untuk memberikan obat kepada Bonaran.
“Rencananya hari ini kami mau ke KPK karena sampai sekarang klien kami tidak bisa dibesuk. Yang sebenarnya diperdebatkan itu karena klien kami sudah terbiasa minum obat, tapi kita tidak tahu apakah obat itu sudah sampai apa belum. Makanya kita ingin tanyakan ke KPK” terangnya. []