JAKARTA, WB – Ketua DPP Partai Golkar, pimpinan Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa menilai kalau Golkar pimpinan Agung Laksono telah dimenangkan oleh Mahkamah Partai Golkar dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan di Jakarta, Selasa (3/3).
“Soal putusan Mahkamah Partai yang disebut imbang, belum memutuskan, atau multitafsir, sesungguhnya Mahkamah Partai telah memutuskan,” ujar Sudarsa, Kamis (5/3/2015).
Ia mengatakan dalam sidang itu dua hakim, yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin mengesahkan Munas Jakarta (kubu Agung Laksono), sementara dua hakim lain, yakni Ketua Muladi dan HAS Natabaya tidak mengambil keputusan yang memenangkan pihak Munas Bali maupun Jakarta, tetapi mendukung kubu Aburizal untuk melanjutkan kasasi, dan memberi rekomendasi agar yang menang menampung yang kalah.
“Hasil putusan itu ditandatangani keempat hakim, maka dua hakim, yakni Muladi dan HAS Natabaya telah mengambil dua keputusan, yakni mendorong kasasi kubu Aburizal dan mengesahkan Munas kubu Agung Laksono,” ujarnya.
Mengenai upaya kubu Aburizal Bakrie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PN Jakbar, Sudarsa menilai hak itu sudah batal demi hukum, karena PN Jakbar telah menyatakan tidak berhak mengadili dan menyerahkan kepada Mahkamah Partai. Selain itu PN Jakbar juga telah menyampaikan apabila tidak terima ke Mahkamah Partai maka dipersilahkan mengajukan kasasi.[]