JAKARTA, WB – Perilaku polisi kembali mencoreng institusinya. Adalah Didit (27) yang menjadi korban salah tangkap karena dituduh terlibat tawuran di depan komplek Margahayu, Bekasi timur (depan SPBU).
Tawuran tersebut ditenggarai antara tiga kelompok dari warga Margahayu, warga Rawa
Semut dan warga Ampera. Dia ditangkap pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015, sekitar pukul 01.00 dini hari oleh Kepolisian Bekasi karena dituduh terlibat tawuran di depan komplek Margahayu, Bekasi timur (depan SPBU). Tawuran tersebut ditenggarai antara tiga kelompok dari warga Margahayu, warga Rawa Semut dan warga Ampera.
“Atas kejadian tawuran tersebut telah meninggal satu orang warga Rawa Semut yang bernama Yosafat Lais. Korban meninggal karena mengalami luka bacokan pada dada kanan sampai tembus kedepan dengan menggunakan senjata tajam jenis cerulit,” ujar perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta R.E.Yayan Mulyana kepada Wartabuana.com, Jakarta (8/9/2015).
Akibat dari luka bacokan tersebut korban kemudiaan dibawa ke rumah sakit Mitra Bekasi Timur, namun nyawa korban ternyata tidak dapat diselamatkan lagi.
“Atas kejadian tersebut polisi dari polres bekasi telah melakukan penangkapan, penahanan tanpa di sertai dengan surat tugas dan hanya berdasarkan pada subyektifitas dari asumsi penyidik saja,” imbuh dia.
Dalam pers release tersebut menyebutkan koreksi tindakan penangkapan dan penahanan ini pernah terjadi kasus “salah tangkap” yang serupa dalam kasus tukang ojek Dedi di PGC ketika ditangkap oleh Polres Jakarta timur dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta dedi dibebaskan.
Diagendakan Didit akan menjalani sidang Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum besok (9/9) mulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Bekasi Jalan Pramuka No.81, Jawa Barat. []