JAKARTA, WB – Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun mengaku sudah memecat sebanyak 9 kepala sekolah negeri di Jakarta yang terbukti kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para muridnya.
“Jadi ada sembilan kepala sekolah yang berperilaku dan menciderai kebajikan serta keadilan di dunia pendidikan,” kata Lasro di Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI ini menutrkan bentuk pungli yang dilakukan pihak sekolah adalah dengan cara meminta uang kepada peserta didik saat ingin pindah sekolah.
“Sembilan Kepala Sekolah itu sudah ke Gubernur dan sudah diberikan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memberlakukan sanksi kepada mereka,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun sembilan kepala sekolah itu mengajar di SMAN 41 Jakarta Utara, SMAN 79 Jakarta Selatan, SDN Tebet Barat 08 Jakarta Selatan, SDN Karang Anyar 08, SDN Malaka Jaya 05 Pagi, SDN Dukuh 09 Pagi, SDN Palmerah 03 Pagi, SDN Margasari 09, dan SDN Dukuh.[]