JAKARTA, WB – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pada 17 Desember 2014, mulai akan merealisasikan kebijakan pelarangan kendaraan roda dua melintas di sepanjang Jalan Bundaran Hotel Indonesia – Jalan Medan Merdeka Barat.
“Tanggal 17 Desember ini sudah akan diberlakukan. Ini upaya Pemprov DKI sedikit demi sedikit melakukan perubahan kebijakan pelayanan lalu lintas,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Saefullah, di Balai Kota, Selasa (2/12/2014).
Kebijakan yang diambil tersebut, kata Syaifullah berdasarkan kerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. dan kebijakan itu kedepannya akan dilakukan evaluasi per tiga bulan.
“Nanti kita lihat setelah tiga bulan. Kalau efektif, maka ruasnya akan ditambah atau diperluas lagi,” jelasnya.
Dampak dari kebijakan tersebut, Saefullah mengatakan Pemprov DKI sendiri sudah menyiapkan berbagai alternatif transportasi untuk menampung pengendara sepeda motor,di wilayah Thamrin hingga Harmoni. Salah satunya dengan menyiapkan bus gratis yang akan dioperasikan hingga pukul 06.00-22.00 WIB.
“Kami siapkan bus gratis untuk pengguna Jalan Thamrin. Bahkan nanti akan ada tambahan bus baru,” tandas Saefullah.[]