JAKARTA, WB – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau kepada semua elemen agar mau menjadi saksi atas kasus `anggaran siluman` yang masuk dalam RAPBD DKI Jakarta.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan, jika memang ada yang mengetahui permasalahan kasus tersebut dan melaporkan ke LPSK, maka pihaknya berjanji akan menjamin perlindungannya.
“Sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi tindak pidana korupsi merupakan salah satu saksi yang mendapat prioritas perlindungan LPSK”, ujar Haris Kamis (19/3/2015).
Menurutnya, semua saksi tersebut bisa dari PNS DKI maupun anggota DPRD DKI yang turut dalam penyusunan RAPBD DKI 2015.
“Siapa saja dan apa motif dimasukkannya suatu anggaran ke dalam RAPBD tentu hasil penyusunan bersama DPRD dan Pemprov DKI, maka merekalah yang sebenarnya bisa memberi titik terang.” ungkap Haris. []