JAKARTA, WB – Jika Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berani menggusur beberapa pemukiman kumuh di bantaran kali dengan alasan normalisasi sungai, sudah seharusnya dia juga berani menggusur bangunan di bantaran kali di kawasam Kemang.
Ahok diminta tidak tebang pilih dalam menertibkan bangunan yang berdiri di bantaran sungai. Bukan hanya warga ilegal, namun penertiban juga harus dilakukan kepada warga yang memiliki sertifikat bangunan.
“Seluruhnya harus dibebaskan, baik yang tanah bersurat atau tidak, ini upaya normalisasi kali harus jalan terus,” tegas Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana, kemarin.
Menurutnya, anggaran penanganan banjir di Jakarta saat ini masih cukup tinggi. Ia berharap anggaran ini terserap dan tepat sasaran. “Jadi penanganan banjir bisa cepat diselesaikan, anggarannya ada,” tandasnya.
Faktanya sejumlah bangunan di Kemang, Jaksel, sudah semrawut dan menyalahi rencana tata ruang wilayah (RTRW). Hal ini terlihat dari penyempitan di sepanjang aliran Kali Krukut. Kondisi itu menyebabkan banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sesuai perencanaan tahun 1965, kawasan Jaksel merupakan daerah resapan air dan bukan untuk membangun secara besar-besaran. Karena itu, kawasan itu harus dikembalikan ke fungsinya.
Sesuai dengan RTRW kawasan selatan merupakan daerah resapan air. Sedangkan pembangunan telah diatur dilakukan ke arah timur dan barat. Tapi yang terjadi sejak tahun 1983 kawasan yang dulunya 26 persen terbangun, setelah 20 tahun berikutnya meningkat jadi 72 persen malahan melebihi pembangunan kawasan timur Jakarta. []