JAKARTA, WB – Setelah jabatannya pada periode pertama berakhir pada 6 April 2016 Mahkamah Agung (MA) kemudian memperpanjang jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Joko Widodo kemudian mengambil sumpah Anwar Usman sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/4) siang. Seperti dikutip dari laman Setkab.go.id Anwar Usman diambil sumpahnya untuk menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2016-2018.
Pengambilan sumpah Anwar Usman berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144/P Tahun 2015 tentang pengangkatan kembali hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung, tanggal 23 Desember 2015.
Pelantikan ini dilakukan dengan upacara resmi kenegaraan. Hadir juga pada acara tersebut sejumlah menteri Kabinet Kerja, Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan, Ketua DPD RI Irman Gusman, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, Ketua MA M. Hatta Ali, Ketua KPU Husni Kamil Manik, dan para hakim di Mahkamah Konstitusi. []