JAKARTA, WB – Mahkamah Agung (MA) menyatakan siap menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai dengan amanat yang telah diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Agung, Gayus Lumbuun. Ia mengatakan seluruh jajaran hakim MA sudah 100 persen siap menangani persoalan Pilkada di beberapa daerah. Pihaknya akan menunjuk Pengadilan Tinggi (PT) untuk menanganinya dan merekrut hakim khusus menangani sengketa Pilkada.
“Memang sebetulnya dikembalikan kepada MA tapi MA juga jangan di Jakarta. MA menugaskan pengadilan tinggi setempat,” ujar Gayus usai diskusi di KHN, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Menurut Gayus, alasan MA menugaskan persoalan ini ke PN, karena untuk masalah Pilkada PN dianggap lebih tahu persoalannya. Kemudian PN juga dianggap lebih dekat untuk mencari tahu alat bukti dan para saksi-saksi.
“PT itu akan dengan tegas memutuskan keadilan. Hakimnya pun lebih tepat kalau direkrut secara khusus,” katanya.
Bagi Gayus, MA sebenarnya tidak merasa kesulitan untuk menangani persoalan ini. karena sebelumnya MA juga lah yang menangani sengketa Pilkada sebelum dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi. Untuk menindak lanjuti rencana tersebut, MA akan menggelar rapat pleno di Bandung untuk membahas persoalan sengketa Pilkada tersebut.
“Besok tanggal 9 kami pleno di Bandung kami seluruh hakim termasuk hakim daerah, hakim agung,” jelasnya.[]