JAKARTA, WB – Mabes Polri mengaku belum menaikan status Abraham Samad dan Adnan Pandu menjadi tersangka usai menjalai pemeriksaan sejumlah saksi dan dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
“Dalam kaitan penanganan kasus melibatkan pimpinan KPK, memang sudah dikeluarkan Sprindik atas nama BW, AS dan AP,” kata Kabag Penum Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).
Rikwanto menambahkan, Samad dan Adnan akan menjadi tersangka tergantung tim penyidik yang menangani kasus mereka. Jika dinilai bukti-bukti yang ada sudah lengkap, maka saat itu Samad dan Adnan bisa langsung menjadi tersangka.
“BW sudah tersangka, AS dan AP belum. Kapan menjadi tersangka? Sementara penyidik belum dalam kesimpulan itu,” ujar Rikwanto.
Samad dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen paspor atas nama Feriyani Lim. Sementara Adnan Pandu dilaporkan terkait dugaan penguasaan perusahaan secara ilegal.[]