WARTABUANA – Seorang wanita yang meninggalkan Inggris saat remaja untuk bergabung dengan ISIS tidak dapat kembali ke negaranya, demikian putusan Mahkamah Agung di London pada Jumat (26/2).
Shamima Begum, yang kini berusia 21 tahun, ingin kembali ke Inggris untuk mengajukan banding atas keputusan mantan Menteri Dalam Negeri Inggris Sajid Javid yang mencabut kewarganegaraan Inggrisnya karena bergabung dengan kelompok ekstremis ISIS.
Namun, dengan keputusan bulat, lima hakim di Mahkamah Agung memutuskan Begum tidak dapat kembali ke London untuk bertarung dalam kasus pencabutan kewarganegaraannya.
Begum dan dua siswi London timur lainnya meninggalkan Inggris menuju Suriah pada Februari 2015 untuk bergabung dengan ISIS. Mereka menikah dengan anggota kelompok itu dan hidup di bawah kekuasaan ISIS. Saat ini, Begum berada di sebuah kamp yang dikendalikan oleh penjaga bersenjata di Suriah utara.
Juli lalu, Pengadilan Banding Inggris memutuskan bahwa satu-satunya cara yang adil adalah mengizinkan Begum masuk ke Inggris. Pasalnya, dia tidak dapat mengajukan banding secara efektif terhadap keputusan kewarganegaraan itu dari kamp di Suriah utara.
Mahkamah Agung menolak keputusan Pengadilan Banding tersebut.
Usai putusan diumumkan, Javid mengatakan dia sangat menyambut keputusan pengadilan tersebut, mengatakan bahwa “setiap pembatasan hak dan kebebasan yang dihadapi oleh Begum adalah akibat langsung dari tindakan ekstremnya.”
Namun, organisasi hak asasi manusia Inggris Liberty mengatakan keputusan itu menjadi preseden yang sangat berbahaya. [Xinhua]