JAKARTA, WB – Polemik fatwa haram Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, ditanggapi Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Menurut Lukman, yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait BPJS Kesehatan itu hasil dari ijtimak ulama.
Dijelaskan Lukman Hakim, MUI memiliki forum resmi ketika akan menetapkan sebuah fatwa. Dan dalam Forum resmi itu digelar dengan mekanisme tertentu dan ada persidangannya.
“Untuk yang BPJS Kesehatan itu adalah proses ijtimak ulama,” katanya di Jakarta kemarin.
Lukman menambahkan, Kemenag tidak dalam posisi mengomentari atau menilai isi dari fatwa atau ijtimak ulama itu. Dia menuturkan posisi atau kedudukan dari hasil ijtimak para ulama itu MUI sendiri yang tahu. Lukman juga mendukung adanya pertemuan atara MUI, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan untuk membahas hal ini.[]
Pakar kesehatan peringatkan agar tidak remehkan risiko "tumor lambat"
BEIJING, Para pakar kesehatan telah memperingatkan agar tidak meremehkan risiko "tumor lambat" (indolent tumor) di saat China memperingati Pekan Antikanker...
Read more