JAKARTA, WB – Tim satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) tadi malam, berhasil menangkap DPO asal Kejaksaan Negeri Surabaya, bernama Muhammad Ardiansyah Latief.
“Muhammad Ardiansyah Latief, Manager Proyek PT. Wijaya Karya, diamankan pada Selasa, 13 Mei 2014, sekitar Pukul: 19.40 Wib di Apartemen Patria Park, Cawang, Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (13/5/2014) via BBM di Jakarta.
Lebih lanjut, mantan Kejari Jakarta Selatan ini menyatakan, Ardiansyah Latief adalah terpidana, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana, dengan sengaja mempergunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 804/K/PID/2012/MARI tanggal 24 Juli 2012, Muhammad Ardiansyah Latief dihukum penjara selama 10 bulan,” tandasnya. [ti]
Comments 14