JAKARTA, WB – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni`am Sholeh memaparkan ada empat faktor yang menjadi penyebab kasus kekerasan terhadap anak. Salah satunya maraknya pornografi, dari data yang dimiliki Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Menurutnya anak berada posisi paling tinggi baik menjadi pelaku maupun korban dan selalu memiliki irisan dengan akses materi pornografi sehingga penting dengan mekanisme penegakan hukum agar bisa dilakukan pencegahan.
“Selanjutnya faktor yang kedua adalah rentannya ketahanan keluarga salah satunya mekanisme jawabannya adalah pendidikan pranikah, penguatan kelembagaan keluarga melalui kursus calon pengantin yang sudah ada pranatanya tapi belum cukup berdaya kelembagaannya,” kata dia, Jakarta, kemarin.
Asrorun menambahkan faktor yang lain adalah tayangan kekerasan baik di media televisi, media sosial maupun dari tayangan permainan anak. Shingga perlu langkah-langkah progresif untuk melakukan regulasi guna memastikan tayangan yang sehat bagi anak.
“Keempat adalah mekanisme penghukuman yang di rasa belum memberikan penghukuman. Seperti yang tadi disampaikan secara langsung yaitu pemberatan hukuman melalui mekanisme pengebirian dengan cara suntik ataupun bedah saraf karena prosesnya butuh payung hukum maka diusulkan agar ada Peraturan Presiden,” tandas dia. []