Jakarta – Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Bakharuddin menjelaskan, pengendara sepeda motor akan dikenakan tindakan setelah diberlakukan sebulan pasca uji coba pelarangan sepeda motor yang melintasi Jalan MH Thamrin.
Uji coba itu sendiri akan dilakukan pada tanggal 17 Desember 2014.
“Efektifikas pemasangan rambu satu bulan, maka penindakan hukum baru akan dilakukan pada 17 Januari 2015,” ujar Burkhanudin di Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Ia mengatakan,dalam masa uji coba pihaknya (Ditlantas) hanya akan menegur para pengendara motor yang tetap “bandel” melintas di kawasan MH Thamrin.
Namun begitu, petugas tidak akan sebatas menegur saja, melainkan akan tetap melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat sipelanggar.
“Tentunya dalam satu bulan ini kita melakukan evaluasi. Kalau ada yang masuk kita arahkan keluar dari jalur tersebut. Tapi juga akan tetap melakukan penindakan sesuai dengan kesalahan,” tandasnya.[]