JAKARTA, WB – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, mendesak tim dokter agar tidak menolak melakukan kebiri kepada pelaku kejahatan seksual.
“Kalau hukum yang memerintahkan, dokter harus lakukan,” ujar Yasonna, Sabtu (28/5/2016).
Ia mengatakan, tim dokter telah dilindungi oleh undang-undang. Sehingga tidak perlu ragu untuk melakukan hukum pengebirian bagi pelaku.
“Dibeberapa negara hukuman kebiri juga dilakukan, bukan hanya di negara kita saja, bahkan di negara-negara Eropa,” katanya.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.[]