JAKARTA, WB – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan Perda yang dibatalkan pemerintah pusat yang termasuk 3.143 perda hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan. Jadi, Perda yang bernuansa syariat Islam tidak termasuk didalamnya.
“Siapa yang hapus. Tidak ada yang hapus,” tegas Tjahjo seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Kamis (16/6).
Ia mencontohkan syariat Islam yang diterapkan di Aceh namun kebijakan disana tidak bisa diterapkan di Jakarta. Bila harus mendalami perda-perda yang cenderung intoleran atau diskriminatif serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, pihaknya akan mengundang organisasi keagamaan. Hal ini guna menyelaskan regulasi tersebut apalagi untuk daerah otonomi khusus.
Selama ini, lanjut Mendagri, pemerintah mengikuti pertimbangan dan fatwa dari organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, pemerintah juga akan melakukan klarifikasi dan berdialog dengan tokoh agama jika melakukan evaluasi dan pendalaman perda bermasalah yang bernuansa Islam.
Untuk mendukung pernyataannya, Mendagri berjanji akan mempublikasikan ribuan perda yang telah dibatalkan pemerintah itu.
Sesuai data yang diperolehnya, menurut Mendagri, dari 3.143 perda yang dibatalkan pemerintah pusat, terdiri atas 2.227 perda provinsi, 306 perda yang secara mandiri dicabut Kemendari, serta 61- perda yang dibatalkan kabupaten/kota dibatalkan provinsi.
“Ini semua soal investasi. Kita ngga urus perda yang bernuansa syariat Islam. Ini untuk amankan paket kebijakan ekonomi pemerintah,” tutup Tjahjo. []