JAKARTA, WB – Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menuturkan transportasi umum harus dalam bentuk badan usaha, perkumpulan, yayasan ataupun koperasi. Hal ini guna penghasilan dan jumlah pajak bisa didata dan harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
“Sama saja dengan ketentuan taksi lain kok,” ujar Ignasius seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Rabu (23/3).
Ignasius kembali menegaskan apapun teknologi yang dipilih, operasional taksi sebagai bisnis harus didaftarkan. “Semua kendaraan umum itu harus didaftarkan. Satu, untuk keamanan penumpang sendiri. Kedua, harus di KIR, bentuk KIR-nya bagaimana, sudah ada standarnya, ini untuk keselamatan. Itu saja,” tegas Ignasius.
“Penggunaan sistem online yang dilakukan oleh pengelola Taksi Uber dan Taksi Grab merupakan teknologi, dan hal tersebut tidak salah. Langkah serupa juga bisa dilakukan oleh pengelola taksi komersial lainnya,” imbuhnya.
Soal batasan tarif atau taksi meter, transportasi berbasis online seperti Grab taxi dan Uber taxi memiliki tarif yang berbeda dengan taksi plat kuning, Jonan menjelaskan bahwa tarif taksi plat kuning ada batas atas dan batas bawah dan setiap daerah berbeda-beda sesuai Peraturan Daerah yang mengatur. Sementara, untuk plat hitam itu tidak ada ketentuan tarif karena diklasifikasikan sebagai kendaraan rental.
Jonan mencontohkan kendaraan rental yang bisa disewa dimiliki pada hotel besar. “Kalau kendaraan rental tarifnya pisah, memang beda. Tapi kan begini, kalau kendaraan rental tidak boleh mangkal, tidak boleh keliling cari penumpang, dsb. Ini berdasarkan perjanjian atau telpon atau pakai aplikasi, apa saja boleh saja,” terangnya.
Jonan juga menyatakan bahwa ia tidak mengizinkan Gojek dan Grabbike beroperasi tetapi membiarkan kedua moda transportasi tersebut berjalan. Ia mengatakan hal tersebut karena kebutuhan transportasi publik masih belum terpenuhi. “Tapi ini kendaraan roda dua, kalau taksi kan beda,” tandasnya. []