JAKARTA, WB – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan terus mengupayakan agar pemerintah secara hukum sah untuk menagih pajak pada Google ataupun penyedia konten via internet.
Dengan adanya sikap itu, pemerintah tidak lagi main-main untuk menagih pajak perusahaan penyedia konten via internet atau Over The Top (OTT) seperti Google, Facebook, dan Twitter.
“Buat kepentingan rakyat, kita usahakan maksimum,” ujar Sri, Rabu (21/9/2016).
Menurutnya, selama ini berbagai konten tersebut telah mendapat keuntungan besar dengan menjalankan bisnisnya di Indonesia termasuk melalui iklan. Namun, perusahaan asal Amerika Serikat menolak membayar pajak sesuai profit yang didapat.
Sri juga menjelaskan pemerintah akan menyiapkan payung hukum baru untuk bisa memajaki layanan aplikasi atau konten melalui internet (Over The Top / OTT).
Ia menyebutkan, industri e-commerce atau perdagangan berbasis daring (online) memang menjadi persoalan di berbagai negara. Ia mengaku tak sedikit menteri keuangan dari negara lain yang mempertanyakan skema pemungutan yang adil dalam perdagangan daring.
“Kita lihat saja peraturan perundang-undangan kita sangat jelas memberikan rambu-rambu aktivitas ekonomi yang bisa dianggap sebagai ojek pajak dan siapa yang bisa menjadi subyek pajak, termasuk yang BUT (Badan Usaha Tetap),” tandas Sri.[]