JAKARTA, WB – Pada Senin (14/3) ribuan sopir angkutan kota (Angkot) dari semua jalur di DKI Jakarta menentang beroperasinya angkutan ilegal berplat hitam berbasis online, seperti Uber dan Grab.
Menanggapi hal tersebut Menkominfo Rudiantara menegaskan sebenarnya sudah ada aturan perundangan dalam kaitan beroperasinya taksi umum, tapi ia tidak ingin mengabaikan fakta dan aspirasi masyarakat yang menginginkan layanan transportasi umum yang lebih nyaman dan lebih terjangkau dari sisi biaya.
“Aplikasi online itu sesuatu keniscayaan, ya. Itu biar bagaimana pun akan datang, tidak bisa distop. Justru kita harus manfaatkan untuk proses yang lebih efisien,” tutur Rudiantara seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Rabu (16/3).
Menurut Menkominfo, ada kesepakatan untuk menyelesaikan ini dalam tatanan yang ada dengan angkutan berbasis online tetap bisa berjalan. Namun diakui Rudiantara jika masih ada permasalahan teknis yang mendalam. []