JAKARTA, WB – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly membantah bahwa pasal penghinaan presiden sebagai pasal pesanan. Ia mengatakan, pasal penghinaan presiden yang saat ini tengah dibahas dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diusulkan agar tidak menjadikan Indonesia sebagai bangsa liberal.
“Ya jangan kita menjadi semacam liberal. Tetap ada itu, tapi nanti kita softdown,” kata Yassona beberapa waktu lali.
Politikus PDIP itu memastikan, pemerintah akan mengatur batasan antara mengkritik dan menghina kepala negara secara detail dan jelas sehingga tak menimbulkan multitafsir. Pasal penghinaan presiden ini pun disebutnya juga bukan merupakan upaya untuk membungkam kritikan terhadap pemerintah.
Ia pun mempersilakan masyarakat yang ingin memberikan kritikannya kepada kinerja pemerintah agar lebih baik.
“Kalau mengkritik pemerintah itu memang harus, tapi menghina itu soal personal, ini simbol negara,” kata dia.[]