JAKARTA, WB – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) Yasonna Hamonangan Laoly mengusulkan supaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ikut dilibatkan dalam pembahasan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
“Ini karena DPD minta diundang dalam pembahasan itu,” kata Yasonna, Sabtu (22/11/2014).
Menanggapi permintaan dari DPD, pihaknya bakal segera mengusulkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mengundang serta melibatkan DPD. Sebab, menurutnya, hal tersebut sesuai dengan UU MK yang menyebutkan pembahasan UU melibatkan daerah Tripatrit yakni DPR, DPD, dan eksekutif.
“Saya akan meminta Baleg untuk mengundang DPD supaya formalitasnya tercapai,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga akan segera memberikan masukan berupa daftar inventarisasi masalah (DIM), sehingga pembahasan UU MD3 dapat segera dilakukan. []