JAKARTA, WB – Menteri Sosial, (Mensos), Khofifah Indar Parawansa mengatakan, ada 39 dari 100 negara di dunia yang diinventarisir oleh Kemensos. Dari data tersebut menyatakan praktik prostitusi sebagai tindakan ilegal.
“Jadi ada 39 dari 100 negara menyatakan prostitusi sebagai tindakan ilegal dan di Indonesia tidak ada legalitas sama sekali,” keluh Mensos di jakarta baru-baru ini.
Untuk itu, Mensos berharap ada regulasi untuk undang-undang yang bisa menjerat pelaku dan jaringan prositusi. Caranya kata Khofifah, bisa melalui Peraturan Daerah (Perda). Misalnya, di DKI Jakarta dengan Perda No 8 Tahun 2007.
Ia menambahkan, Perda terkait ketertiban umum tersebut, belum dicabut dan dalam pasal 42 disebutkan bagi pihak yang memediasi, menyiapkan ruangan, penjaja seks semuanya bisa dipidana, baik berupa denda maupun penjara.
“Pasal 42 menyatakan semua pihak terkait prostitusi, baik pemilik dan penyedia tempat, serta wanita bisa dijerat denda Rp 500 hingga 30 juta dan kurungan 20 hingga 90 hari, ” tandasnya.[]