JAKARTA, WB – Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri akan segera mengusulkan adanya masa transisi penerapan kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang dari limatahun menjadi minimal 10 tahun keanggotaan.
Usulan hanif tersebut, muncul setelah adanya polemik masyarakat terhadap batas minimal waktu pencairan JHT yang dinilai terlalu lama. Bahkan publik juga merasa tak pernah mendapatkan informasi juga sosialisasi terkait aturan baru tersebut.
“Semua keputusan harus disosialisasikan. Kalau jumlah penduduk kita ya pastilah semakin banyak sosialisasi akan semakin baik,” ujar Hanif di jakarta,Jumat (3/7/2015).
Terkait JHT ini, Hanif mengaku perlu meluruskan persepsi masyarakat terhadap keberadaan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Progam ini pada dasarnya perlindungan bagi para pekerja yang tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia, atau karena memasuki usia tua.
Dan idealnya, para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak masuk dalam skema JHT. Mereka seharusnya dibantu lewat skema pesangon.
“Beda-beda namanya jaminan sosial, ada program yang memang ditujukan untuk perlindungan sosial, ada juga program yang bertujuan untuk meng-cover pada saat mereka tidak produktif,” papar Hanif.
Dirinya saat ini sama sekali tak mengerti masalah yang memicu polemik di masyarakat. Namun memang diakuinya, kurangnya sosialisasi harusnya menjadi faktor yang diperhatikan.
Menaker juga berjanji akan melapor kepada Presiden terkait kemungkinan memberikan semacam masa transisi untuk sosialisasi ketentuan baru JHT Jamsostek.[]